Graduate Learning Outcomes

Setelah menyelesaikan pendidikan di Program Studi Ilmu Komunikasi, diharapkan mahasiswa dapat bekerja sebagai Praktisi Hubungan Masyarakat, Spesialis Media Sosial, Produser Konten, Pengelola Acara, Jurnalis Daring, Pelaksana Produksi Media, Spesialis Komunikasi Pemasaran, Peneliti Media.

 

Sikap

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, maka setiap lulusan program pendidikan akademik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Sikap sebagai berikut :

Kode Rumusan Capaian Sikap
CMM-S-1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
CMM-S-2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
CMM-S-3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
CMM-S-4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
CMM-S-5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
CMM-S-6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
CMM-S-7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
CMM-S-8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
CMM-S-9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
CMM-S-10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;
CMM-S-11 Integrity, Professionalism, and Entrepreneruship sebagai sikap unggul manusia Jaya

 

Keterampilan Umum

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, maka setiap lulusan program pendidikan akademik Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Ketrampilam Umum sebagai berikut :

Kode Rumusan Capaian Keterampilan Umum
CMM-KU-1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
CMM-KU-2 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
CMM-KU-3 Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
CMM-KU-4 Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
CMM-KU-5 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
CMM-KU-6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
CMM-KU-7 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
CMM-KU-8 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
CMM-KU-9 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

 

Pengetahuan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, dan kurikulum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi maka setiap lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Pengetahuan sebagai berikut :

Kode Rumusan Capaian Keterampilan Khusus
CMM-P-1 Konsep teoritis ilmu komunikasi secara umum
CMM-P-2 Konsep teoritis komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, komunikasi organisasi, dan komunikasi massa secara mendalam
CMM-P-3 Konsep teoritis berbagai media (saluran) komunikasi, yang meliputi media cetak, media elektronik (audio/audio-visual), dan media digital
CMM-P-4 Konsep, kaidah, dan proses pengembangan isi pesan untuk mencapai berbagai tujuan komunikasi menggunakan beragam jenis saluran komunikasi
CMM-P-5 Konsep, kaidah, dan proses penyusunan rencana dan implementasi program komunikasi
CMM-P-6 Konsep, kaidah, dan proses penelitian komunikasi menggunakan berbagai metode penelitian komunikasi kuantitatif maupun kualitatis dengan pendekatan monodisipliner
CMM-P-7 Konsep umum dan metode aplikasi etika dalam proses komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, kelompok organisasi, dan komunikasi massa
CMM-P-8 Sejarah perkembangan, penggunaan, dan dampak teknologi di bidang komunikasi dan media
CMM-P-9 Pengetahuan faktual tentang jenis dan regulasi penyiaran, pers, jurnalistik, periklanan, informasi publik, dan informasi dan Transaksi Elektronik


Rumusan Keterampilan Khusus

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, dan kurikulum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi maka setiap lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Ketrampilan Khusus sebagai berikut :

Kode Rumusan Capaian Keterampilan Khusus
CMM-KK-1 Mampu menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan masalah
CMM-KK-2 Mampu menerapkan Nilai-Nilai Jaya untuk menjadi insan yang bermartabat
CMM-KK-3 Memiliki wawasan ilmu pengetahuan di luar bidang studi yang dipelajarinya, terkait dengan urban development dan urban lifestyle.
CMM-KK-4 Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keseimbangan alam/lingkungan (Sustainable Eco Development);
CMM-KK-5 Memiliki jiwa kewirausahaan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
CMM-KK-6 Memiliki sertifikat Bahasa Inggris (TOEIC) dan sertifikasi ICT atau sesuai dengan bidang keahilan terkait.
CMM-KK-7 Mampu memproduksi isi pesan untuk berbagai tujuan komunikasi menggunakan berbagai jenis saluran komunikasi baik saluran konvensional dan saluran digital yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku
CMM-KK-8 Mampu membuat kajian atau analisis atas masalah atau isu komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, komunikasi organisasi dan komunikasi massa menggunakan konsep dan teori komunikasi yang relevan
CMM-KK-9 Mampu menjalankan program komunikasi untuk mencapai tujuan melalui tahap perencanaan, implementasi, dan evaluasi pelaksanaan program komunikasi
CMM-KK-10 Mampu menjalankan kegiatan penelitian di bidang komunikasi menggunakan berbagai metode penelitian komunikasi kuantitatif maupun kualitatif dengan pendekatan monodisipliner
CMM-KK-11 Mampu menyusun tulisan ilmiah di bidang komunikasi sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku dan mempublikasikannya dalam berkala ilmiah dan/atau forum pertemuan ilmiah
CMM-KK-12 Mampu membangun hubungan dengan komunitas, media, pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dengan menggunakan ketrampilan komunikasi dan memanfaatkan teknologi komunikasi terbaru dan terkini
CMM-KK-13 Mampu terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan organisasi media konvensional dan digital


Capaian Pembelajaran Lulusan (File PDF)